Selasa, 28 Mei 2013
Dinas Jaga Di Kapal Dan Di Pelabuhan
TUGAS JAGA
(WATCH KEEPING)
BAB I
STANDAR TUGAS JAGA
Standar tugas jaga sesuai dengan BAB VIII section A – STCW 1995
1. Kebugaran untuk menjalankan tugas
a. Semua orang yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai perwira
atau bawahan yang melaksanakan tugas jaga harus diberi waktu
istirahat paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam/ 1 hari
b. Jam‐jam istirahat ini hanya boleh dibagi paling banyak 2 periode dan
salah satunya paling tidak kurang dari 6 jam
c. Periode‐periode istirahat dapat tidak dapat diikuti jika berada dalam
situasi darurat atau situasi latihan atau terjadi kondisi‐kondisi
operasional yang mendesak.
d. Waktu istirahat 10 jam tersebut dapat dikurangi menjadi paling sedikit 6
jam berturut‐turut asalkan pengurangan semacam ini tidak lebih dari 2
hari dan paling sedikit harus ada 70 jam istirahat selama periode 7 hari.
e. Jadwal jaga ditempatkan pada tempat‐tepat yang mudah terlihat.
2. Sertifikasi
a. Perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi atau dek harus
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
b. Perwira yang melaksanakan tugas jaga mesin harus memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan
3. Rencana pelayaran
a. Pelayaran yang akan dilakukan harus direncanakan terlebih dahulu
dengan mempertimbangkan seluruh informasi dan setiap haluan yang
ditetapkan harus diperiksa sebelum berlayar.
Haluan yang telah direncanakan harus diverifikasi dan dibuat pada petapeta
yang sesuai dan harus selalu siap digunakan sewaktu‐waktu oleh
perwira jaga. Perwira jaga harus meneliti ketetapan setiap haluan yang
diikuti selama pelayaran.
Jika selama pelayaran diambil suatu keputusan untuk merubah
pelabuhan tujuan yang telah ditetapkan atau jika memang perlu
merubah haluan karena alasan tertentu, maka rute yang baru harus
direncanakan terlebih dahulu sebelum mengubah rute semula.
b. Melalui musyawarah dengan nakhoda, KKM harus menentukan
kebutuhan‐kebutuhan untuk pelayaran yang akan dilakukan seperti
bahan bakar, bahan kimia, minyak lumas, suku cadang, alat‐alat dan
lain‐lain
4. Tugas Jaga (Watch Keeping)
a. Nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Personil tugas jaga harus
menjamin bahwa pelaksaan tugas jaga dilakukan secara aman dan
terpelihara.
b. Nakhoda harus menjamin bahwa pengaturan tugas jaga telah memadai.
Di bawah pengarahan Nakhoda, perwira‐perwira tugas jaga bertanggung
jawab melaksanakan navigasi secara aman selama periode tugas jaga.
c. Melalui musyawarah dengan Nakhoda, KKM wajib menjamin bahwa
pengaturan tugas jaga telah memadai untuk memelihara suatu tugas
jaga mesin yang aman
d. Pelaksanaan tugas jaga dilaksanakan sesuai dengan prinsip‐prinsip tugas
jaga
e. Nakhoda, KKM, perwira dan bawahan harus mengetahui akibat dari
pencemaran lingkungan laut karena operasional kapal atau karena
kecelakaan kapal. Dan harus menjaga kecermatan untuk mencegah
pencemaran, sesuai dengan aturan internasional dan peraturan yang
belaku di suatu pelabuhan.
PRINSIP – PRINSIP YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM
MELAKSANAKAN SUATU TUGAS JAGA NAVIGASI
Perwira yang bertugas jaga navigasi merupakan wakil nakhoda, dan selalu
bertanggung jawab atas navigasi yang aman dan mematuhi Peraturan
Internasional Pencegahan Tubrukan di Laut – tahun 1972
Pengamatan (look out)
1. Suatu pengamatan yang baik harus selalu dilaksanakan sesuai dengan
aturan 5 dari P2TL, dengan tujuan untuk;
a. Menjaga kewaspadaan secara terus menerus dengan penglihatan
dan juga dengan sarana yang ada, sehubungan dengan setiap
perubahan penting dalam hal suasana pengoperasian
b. Memperhatikan sepenuhnya situasi‐situasi dan resiko tubrukan,
kandas dan bahaya navigasi lainnya
c. Mendeteksi kapal‐kapal atau pesawat terbang yang sedang dalam
bahaya, orang‐orang yang mengalami kecelakaan kapal, kerangka
kapal, serta bahaya‐bahaya lain yang mengancam navigasi.
2. Petugas pengamat harus mampu memberikan perhatian penuh untuk
menjamin suatu pengamatan yang baik dan tidak boleh diberi tugas lain
kapada seorang pengamat. Karena dapat mengganggu pelaksanaan
pengamatan.
3. Tugas seorang pengamat dan tugas seorang pemegang kemudi harus
terpisah.
a. Pemegang kemudi tidak boleh merangkap tugas seorang pengamat ,
kecuali kapal‐kapal kecil dimana tidak ada gangguan pandangan
malam hari
b. Seorang pengamat dapat melaksanakan tugas jaga navigasi sendiri
untuk melakukan pengamatan pada siang hari, dengan ketentuan;
• Situasi yang ada telah diperhitungkan secara cermat dan tidak
diragukan lagi keamanannya, seperti; keadaan cuaca, jarak
nampak, kepadatan lalu lintas, bahaya‐bahaya navigasi, perhatian
yang perlu diberian jika berlalu lintas di dalam atau di dekat bagan
pemisah lalu lintas.
c. Bantuan secepatnya dapat diberikan ke anjungan jika setiap
perubahan situasi memang memerlukan.
4. Dalam menentukan komposisi tugas jaga navigasi, Nakhoda harus
mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Sebagai berikut;
a. Jarak nampak, keadaan cuaca dan laut
b. Kepadatan lalu lintas dan aktivitas lain dimana kapal sedang
berlayar
c. Perhatian yang perlu jika sedang berlayar di dalam atau di
dekat bagan pemisah lalu lintas
d. Beban kerja tambahan yang disebabkan oleh sifat kapal.
e. Kemampuan untuk menjalankan tugas setiap anggota tugas
jaga
f. Kompetensi para perwira dan awak kapal lainnya
g. Pengalaman setiap perwira tugas jaga dan pengetahuan
tentang peralatan, prosedur dan kemampuan olah gerak kapal.
h. Kemampuan dalam komunikasi radio dan tersedianya bantuan
secepatnya ke anjungan jika diperlukan
i. Kemampuan operasional instruman dan alat pengendali di
anjungan, termasuk sistem tanda bahaya.
j. Sifat kapal dan olah geraknya
k. Ukuran kapal dan medan pandangan dari tempat pengamat.
l. Tata ruang anjungan
m. Setiap standar, prosedur yang berkaitan dengan pengaturan
tugas jaga dan kemampuan melaksanakan tugas jaga sesuai
dengan yang ditetapkan oleh organisasi
Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi
1. Perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi harus;
a. Melaksanakan tugas jaga di anjungan
b. Tidak diperkenankan meninggalkan anjungan sebelum diganti.
c. Terus melaksanakan tanggung jawab navigasi secara aman, meskipun
Nakhoda ada di anjungan. Kecuali jika diberitahu secara khusus bahwa
Nakhoda mengambil alih tanggung jawab dan pemberitahuan ini harus
saling dimengeti.
d. Jika merasa ragu dengan tindakan yang harus dilakukan untuk
keselamatan kapal harus segera memberitahu Nakhoda.
2. Selama tugas jaga, haluan, posis dan kecepatan kapal harus diperiksa
secara berkala dengan semua peralatan navigasi yang ada, untuk menjamin
bahwa kapal berada pada haluan yang telah direncanakan.
3. Perwira tugas jaga harus memiliki pengetahuan tentang cara pengoperasian
dan kemampuan operasional seluruh peralatan navigasi yang ada.
4. Perwira tugas jaga navigasi tidak boleh merangkap atau diberi tugas lain
yang dapat mengganggu keselamatan navigasi
5. Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan seluruh peralatan navigasi
seefektif mungkin.
6. Jika menggunakan RADAR, perwira tugas jaga harus mengingat pada
ketentuan yang termuat di dalam P2TL, sehubungan dengan penggunaan
RADAR.
7. Jika diperlukan, perwira tugas jaga navigasi tidak boleh ragu untuk
menggunakan kemudi, mesin dan sistem semboyan bunyi yang ada.
8. Perwira tugas jaga navigasi mengetahui mengetahui sifat olah gerak kapal,
jarak henti dan juga mempertimbangkan bahwa kapal lain memiliki sifat
olah gerak yang berbeda.
9. Harus dilakukan pencatatan secara baik selama tugas jaga, sehubungan
dengan olah gerak kapal dan aktifitas yang berkaitan dengan navigasi.
10. Perwira tugas jaga harus selalu menjamin bahwa pengamatan yang baik
terus menerus dilakukan.
11. Pengujian kemampuan operasional peralatan navigasi harus dilakukan
sesering mungkin yang dapat dilaksanakan. Pengujian ini harus dicatat. Dan
pengujian ini juga dilaksanakan sebelum tiba dan sebelum berangkat dari
pelabuhan.
12.Perwira tugas jaga navigasi harus melakukan pemeriksaan tetap untuk
menjamin bahwa:
a. Kemudi otomotis atau orang yang menjalankan kemudi tangan
mengikuti haluan dengan benar.
b. Kesalahan pada standar kompas ditentukan sedikitnya sekali setiap
putaran tugas jaga, dan setelah perubahan haluan yang cukup besar.
Kompas standard an kompas gyro sering dibandingkan, dan repeaterrepeater
disamakan dengan kompas induk
c. Kemudi otomatis harus di uji secara manual paling sedikit setiap satu
putaran tuga sjaga
d. Lampu navigasi dan lampu isyarat peralatan navigasi lain berfungsi
dengan baik
e. Peralatan radio berfungsi dengan baik
f. Alat kendali UMS, tanda bahaya dan indikator‐indikator berfungsi
dengan baik.
13. Perwira tugas jaga navigasi harus ingat untuk selalu mematuhi
persyaratan‐persyaratan SOLAS tahun 1974, dengan mempertimbangkan;
a. Keharusan menempatkan seorang awak kapal untuk mengemudikan
kapal dan untuk beralih ke kemudi tangan dalam situasi yang
mengijinkan guna memungkinkan penanggulangan setiap kemungkinan
bahaya secara aman.
b. Jika kapal dikemudikan secaa otomatis, akan sangat berbahaya jika
membiarkan terus berkembang sampai pada suatu ketika perwira tugas
jaga navigasi tidak memperoleh bantuan dan harus menghentikan
pelaksanaan pengamatannya karena mengambil suatu tindakan darurat
tertentu.
14. Perwira‐perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi harus sepenuhnya
mengenal penggunaan semua alat bantu navigasi elektronik.
15. Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan RADAR setiap kali terjadi
atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak nampak, perairan yang
padat, sambil memperhatikan keterbatasan kemapuan RADAR yang ada.
16. Perwira tugas jaga navigasi harus menjamin bahwa skala jarak RADAR yang
digunakan diubah secara berkala, sehingga setiap sasaran dapat terdeteksi
sedini mungkin.
17. Skala jarak RADAR harus dipilih yang memadai dan diamati secara cermat,
serta harus menjamin bahwa analisa sistematis dan plotting dilakukan
sedini mungkin
18. Perwira tugas jaga navigasi harus memberitahu Nakhoda;
a. Jika terjadi atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak nampak.
b. Jika kondisi lalu lintas dan olah gerak kapal lain mengharuskan perhatian
khusus
c. Jika sulit mempertahankan haluan yang benar.
d. Jika tidak melihat daratan, tidak ada rambu navigasi, atau tidak
mendengar semboyan bunyi pada waktu yang telah diperkirakan
e. Jika secara tidak terduga melihat adanya daratan atau rambu navigasi
atau jika terjadi perubahan semboyan bunyi.
f. Jika terjadi kerusakan mesin, telegrap, mesin kemudi, peralatan penting
lain untuk navigasi , sistem tanda bahaya dan indikator.
g. Jika peralatan radio tidak berfungsi.
h. Jika dalam cuaca buruk merasa ragu tentang kemungkinan akibat buruk
yang akan terjadi.
i. Jika kapal menemui setiap bahaya navigasi, seperti gunung es atau
kerangka kapal
j. Jika dalam keadaan darurat atau ragu mengambil keputusan
19. Meskipun ada keharusan untuk memberitahu nakhoda seperti tersebut di
atas, perwira tugas jaga navigasi juga tidak boleh ragu untuk mengambil
tindakan secepatnya demi keselamatan kapal jika situasi memang
mengharuskan.
20. Perwira tugas jaga navigasi harus memberi petunjuk‐petunjuk dan
informasi yang perlu kepada bawahan yang membantu tugas jaga, yang
akan menjamin suatu pelaksanaan tugas jaga yang aman serta pengamatan
yang baik.
SERAH TERIMA TUGAS JAGA
1. Perwira pengganti harus menjamin bahwa anggota‐anggota tugas jaga
yang membantunya, mampu menjalankan tugas‐tugasnya. Khususnya
penyesuaian diri dengan pandangan di malam hari.
Perwira pengganti tidak boleh mengambil alih tugas jaga sebelum daya
pandangnya sepenuhnya telah menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
2. Sebelum mengambil alih tugas jaga, perwira pengganti harus memahami
hal‐hal sebagai berikut;
a. Perintah‐perintah harian dan petunjuk‐petunjuk khusus lain dari
nakhoda, yang berkaitan dengan navigasi
b. Posisi, haluan, kecepatan, dan sarat kapal
c. Gelombang laut pada saat itu atau yang diperkirakan, arus laut, cuaca,
jarak nampak, dan pengaruh‐pengaruhnya terhadap haluan dan
kecepatan kapal
d. Prosedur‐prosedur penggunaan mesin induk untuk olah gerak, jika
mesin induk berada dibawah kendali anjungan
e. Situasi navigasi, termasuk;
‐ Kondisi operasional seluruh peralatan navigasi dan peralatan
pengamanan yang sedang digunakan atau yang mungkin akan
digunakan selama tugas jaga
‐ Kesalahan‐kesalahan kompas gyro dan kompas magnetic
‐ Ada dan terlihatnya kapal‐kapal lain atau adanya kapal‐kapal yang
tidak terlalu jauh dari kapal sendiri
‐ Kemungkinan adanya efek‐efek kemiringan, trim, bj air terhadap
jarak lunas kapal dengan dasar laut.
3. Jika pada suatu saat perwira tugas jaga navigasi harus diganti dalam
keadaan sedang melakukan olah gerak kapal atau tindakan untuk
menghindari bahaya yang mengancam, maka pergantian tugas jaga harus
ditangguhkan sampai tindakan olah gerak telah selesai.
TUGAS JAGA DEK DALAM KONDISI DAN DAERAH – DAERAH YANG
BERBEDA ‐ BEDA
A. Cuaca baik / terang
1. Perwira tugas jaga harus sering melakukan baringan‐baringan terhadap
kapal‐kapal yang mendekat secara tepat., untuk dijadikan petunjuk
pendeteksian adanya resiko tubrukan secara dini. Dan harus selalu
diingat bahwa resiko tubrukan masih tetap ada meskipun ada
perubahan baringan yang cukup besar, khususnya jika sedang
mendekati sebuah kapal yang sangat besar atau sebuah kapal tunda,
atau jika sangat dekat dengan sebuah kapal lain. Perwira tugas jaga
harus mengambil tindakan dini yang positif sesuai dengan P2TL – 1972
dan kemudian memastikan bahwa tindakannya telah memberikan hasil
yang diinginkan.
2. Dalam cuaca baik dan setiap saat dapat dilakukan, perwira tugas jaga
navigasi harus melaksanakan pengoperasian radar.
B. Jarak Tampak Terbatas
Jika jarak tampak berkurang atau diperkirakan akan berkurang, tanggung
jawab pertama tugas jaga navigasi adalah menganut pada peraturanperturan
sesuai dengan P2TL, dengan perhatian khusus pada isyarat kabut,
melaju dengan kecepatan yang aman dan menyiapkan mesin untuk
melakukan olah gerak setiap saat. Selain itu, perwira tugas jaga navigasi
juga harus;
1. Memberitahu Nakhoda
2. Menempatkan seorang pengamat yang baik
3. Menghidupkan lampu‐lampu navigasi
4. Mengoperasikan dan menggunakan RADAR
C. Pada Waktu Gelap
Jika menyusun tugas pengamatan, Nakhoda dan Perwira tugas jaga navigasi
harus mempertimbangkan peralatan yang ada dianjungan dan peralatan
bantu navigasi yang siap digunakan beserta keterbatasan‐keterbatasannya,
prosedur‐prosedur dan kecermatan yang harus dilakukan.
D. Perairan Pantai Dan Perairan Padat Lalu Lintas
1. Harus menggunakan peta yang memiliki skala terbesar dan sesuai
dengan daerah yang bersangkutan. Harus dikoreksi sesuai dengan
informasi yang diperoleh paling akhir. Penentuan posisi harus sering
dilakukan.
2. Perwira tugas jaga navigasi harus mengidentifikasi seluruh rambu‐rambu
navigasi yang relevan secara benar.
E. Navigasi Ketika Sedang Ada Pandu Di Atas Kapal
1. Meskipun ada tugas dan kewajiban seorang pandu, tetapi keberadaan
Pandu di atas kapal tidak mengganti tugas dan tanggung jawab Nakhoda
dan perwira tugas jaga navigasi atas keselamatan kapal. Nakhoda dan
Pandu harus saling bertukar informasi dalam hal prosedur‐prosedur
navigasi, kondisi setempat dan sifat kapal. Nakhoda dan atau perwira
tugas jaga harus saling bekerjasama dengan Pandu dan memeriksa
posisi serta gerakan kapal secara akurat.
2. Jika terjadi keraguan tentang tindakan dan maksud Pandu, maka perwira
tugas jaga harus minta penjelasan dari Pandu, dan jika keraguan tetap
berlanju, harus memberitahu Nakhoda secepatnya dan mengambil
tindakan yang perlu, sebelum Nakhoda dating.
F. Kapal Yang Berlabuh Jangkar
Jika Nakhoda mempertimbangkan perlu suatu tugas jaga navigasi terus
dilakukan ketika sedang berlabuh jangkar, maka perwira tugas jaga navigasi
harus;
1. Menetukan dan menggambar posisi pada peta, sedini mungkin
2. Jika situasi mengijinkan, melakukan pemeriksaan secara berkala dengan
waktu yang memadai untuk memastikan bahwa kapal tetap pada posisi
labuh jangkar yang aman.
3. Menjamin bahwa pengamatan yang baik terus dilaksanakan
4. Memastikan bahwa pemeriksaan kapal dilakukan secara berkala
5. Mengamati keadaan gelombang dan cuaca serta keadaan laut.
6. Memberitahu Nakhoda dan mengambil langkah‐langkah yang perlu jika
jangkar menggaruk atau hanyut.
7. Memastikan bahwa kesiapan mesin induk dan mesin‐mesin lain telah
sesuai dengan petunjuk‐petunjuk Nakhoda.
8. Jika jarak tampak berkurang. Nakhoda harus diberitahu.
9. Memastikan bahwa kapal menunjukkan lampu‐lampu dan tanda‐tanda
siang hari yang cukup, dan bahwa isyarat‐isyarat bunyi dilakukan sesuai
dengan semua peraturan yang ada.
10. Mengambil langkah‐langkah untuk melindungi lingkungan dari
pencemaran oleh kapal, dan mematuhi peraturan pencemaran yang
berlaku.
TUGAS JAGA DI PELABUHAN
A. UMUM
Pada setiap kapal yang sandar dengan aman sesuai situasi‐situasi normal di
pelabuhan, Nakhoda harus mengatur agar tugas jaga yang memadai dan
efektif tetap dijalankan untuk tujuan keselamatan.
Persyaratan‐persyaratan mungkin diperlukan untuk jenis‐jenis khusus sistem
penggerak kapal atau peralatan bantu, untuk kapal‐kapal yang membawa
muatan berbahaya, beracun atau mudah terbakar, atau jenis‐jenis khusus
muatan lain.
B. PRINSIP‐PRINSIP YANG BERLAKU
Pengaturan Tugas Jaga
1. Pengaturan untuk melaksanakan tugaas jaga dek ketika kapal berada di
pelabuhan harus selalu memadai untuk;
a. Menjamin keselamatan jiwa, kapal, pelabuhan dan lingkungan. Serta
pengoperasian seluruh peralatan yang berkaitan dengan penanganan
muatan.
b. Memperhatikan aturan‐aturan internasional, nasional dan lokal.
c. Menjaga ketertiban dan rutinitas normal kapal
2. Nakhoda harus memutuskan komposisi dan lama tugas jaga dek.
3. Jika dipertimbangkan perlu oleh Nakhoda, seorang perwira yang
memenuhi syarat harus bertanggung jawab dalam tugas jaga dek.
4. Peralatan yang perlu harus diatur sedemikian rupa untuk menghasilkan
tugas jaga yang efisien.
5. Melalui musyawarah dengan Nakhoda, KKM harus menjamin bahwa
pengaturan tugas jaga mesin tetap memadai untuk mempertahankan
suatu tugas jaga mesin yang aman di pelabuhan. Beberapa hal yang
harus dipertimbangkan antara lain;
a. Pada kapal yang memiliki tenaga penggerak dengan kekuatan
3000 KW atau lebih, harus selalu ada perwira yang bertugas jaga
mesin.
b. Pada kapal yang memiliki tenaga penggerak dengan kekuatan kurang
dari 3000 KW, boleh tidak ada perwira yang harus bertanggung
jawab dalam tugas jaga mesin.
c. Perwira‐perwira yang sedang melakukan tugas jaga mesin tidak
boleh merangkap atau diberi tugas lain yang akan mengganggu
pengawasan terhadap sistem permesinan kapal.
Serah Terima Tugas Jaga
1. Perwira‐perwira yang bertugas jaga geladak atau perwira jaga mesin
tidak boleh menyerahkan kepada perwira penggantinya, jika timbul
keraguan bahwa penggantinya tidak mampu untuk melaksanakan tugas
jaganya secara efektif, maka dalam hal ini Nakhoda harus diberitahu.
2. Jika pada saat penyerahan jaga geladak atau jaga mesin sedang
dilakukan suatu operasi penting, maka hal ini harus ditangguhkan
sampai tindakan tersebut telah selesai, kecuali bilamana diperintahkan
lain oleh Nakhoda atau KKm.
CARA MELAKSANAKAN JAGA GELADAK
Perwira yang bertugas jaga geladak harus;
a. Melakukan tugas keliling untuk memeriksa kapal secara berkala pada
waktu yang tepat
b. Menaruh perhatian khusus pada;
‐ Kondisi dan pengikatan jalan sempit (gangway), rantai jangkar, dan
tros‐tros pengepil, terutama pada pergantian pasang‐surut pada
dermaga dengan kenaikan dan penurunan air yang besar, jika perlu
mengambil tindakan –tindakan guna menjamin bahwa semua
berada dalam kondisi kerja yang biasa.
‐ Sarat, kebebasan di bawah lunas dan keadaan umum kapal, guna
mencegah senget atau trim yang berbahaya selama menangani
muatan atau ballast
‐ Cuaca dan kondisi laut
‐ Penataan semua peraturan tentang keselamatan dan perlindungan
kebakaran
‐ Kedudukan air di got‐got dan tangki‐tangki
‐ Semua orang di kapal dan lokasinya, khususnya mereka yang
berada di dalam ruangan‐ruangan jarak jauh atau tertutup
‐ Pemasangan dan persembunyian secara tepat dari lampu‐lampu
dan isyarat‐isyarat
c. Dalam cuaca buruk atau pada penerimaan peringatan topan,
mengambil tindakan seperlunya untuk melindungi kapal, para
pelayar di kapal dan muatan
d. Mengambil tindakan terhadap polusi lingkungan oleh kapal
e. Dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan kapal,
dibunyikan alarm, beritahu Nakhoda, mengambil semua tindakan
yang mungkin guna mencegah kerusakan apapun pada kapal,
muatannya dan paara pelayar di kapal dan jika perlu minta bantuan
dari penguasa di darat atau kapal‐kapal yang berdekatan.
f. Mengetahui tentang kondisi stabilitas kapal sehingga jika terjadi
kebakaran kapal, penguasa pemadam kebakaran di darat dapat
diberitahukan tentang banyaknya air yang dapat diberitahukan
tentang banyaknya air yang dapat dipompakan di kapal tanpa
membahayakan kapal
g. Memberikan bantuan kepada kapal atau orang dalam marabahaya.
h. Mengambil tindakan untuk mencegah kecelakaan atau kerusakan
apabila baling‐baling harus berputar
i. Mencatat di dalam buku harian yang tersedia semua peristiwa
penting mengenai kapal.
CARA PENYERAHAN TUGAS JAGA GELADAK
1. Sebelum penyerahan jaga geladak, perwira pengganti harus
diberitahukan hal‐hal sebagai berikut;
a. Kedalaman air di tempat sandar, sarat kapal, kedudukan dan saat air
tinggi rendah, pengikatan tros‐tros pengepil, pengaturan jangkarjangkardan
panjang rantai jangkar dan hal ikhwal pengepilan lainnya
yang penting bagi keselamatan kapal, keadaan mesin induk kapal dan
kemampuannya untuk pemakain darurat.
b. Semua pekerjaan yang dilakukan di atas kapal, jenis, jumlah dan
disposisi muatan yang dimuat atau sisanya dan setiap sisa di kapal
setelah pembongkaran muatan.
c. Kedudukan air di got‐got palkah dan tangki‐tangki tolak bara (ballast)
d. Isyarat‐isyarat atau lampu‐lampu yang dipasang atau dibunyikan
e. Jumlah anggota awak kapal yang diperlukan di kapal dan kehadiran
tiap orang lain di kapal.
f. Keadaan alat‐alat pemadam kebakaran
g. Tiap peraturan pelabuhan khusus
h. Perintah‐perintah tetap dan khusus dari nakhoda
i. Garis komunikasi yang tersedia antar kapal dan personil di darat,
termasuk penguasa pelabuhan dalam hal timbulnya keadaan darurat
atau pemberi bantuan.
j. Tiap keadaan penting lainnya terhadap keselamatan kapal, awak
kapal, muatan atau perlindungan lingkungan dari pencemaran
k. Prosedur‐prosedur untuk pemberitahuan kepada penguasa yang
tepat tentang pencemaran lingkungan sebagai hasil dari kegiatan
kapal.
2. Perwira pengganti, sebelum mulai bertugas jaga geladak, harus
memeriksa bahwa;
a. Pengikat tros‐tros pengepil dan rantai jangkar adalah cukup
b. Isyarat‐isyarat atau lampu‐lampu yang tepat dipasang atau
dibunyikan dengan baik
c. Peraturan tentang tindakan keselamatan dan perlindungan
kebakaran telah ditaati
d. Mereka memahami jenis tiap muatan berbahaya yang dimuat atau
dibongkar dan tindakan yang tepat yang harus diambil jika terjadi
suatu tumpahan atau kebakaaran
e. Tidak adanya kondisi atau hal ikhwal luar yang membahayakan kapal
dan yang tidak membahayakan apapun lainnya.
CARA MELAKSANAKAN JAGA GELADAK
Perwira yang bertugas jaga geladak harus;
a. Melakukan tugas keliling untuk memeriksa kapal secara berkala pada
waktu yang tepat;
b. Menaruh perhatian khusus pada;
1. Kondisi dan pengikatan gangway, rantai jangkar dan tros‐tros
pengepil, terutama pada pergantian pasang – surut pada dermaga
dengan kenaikan dan penurunan air yang besar, jika perlu mengambil
tindakan‐tindakan guna menjamin bahwa semua berada dalam
kondisi kerja yang biasa.
2. Sarat, kebebasan di bawah lunas dan keadaan umum kapal, guna
mencagah senget atau trim yang berbahaya selama menangani
muatan atau tolak bara (ballast).
3. Cuaca dan keadaan laut.
4. Penataan semua peraturan tentang keselamatan dan perlindungan
kebakaran.
5. Kedudukan air di got‐got dan tangki‐tangki.
6. Semua orang di kapal dan lokasinya, khususnya mereka yang berada
di dalam ruangan‐ruangan jarak jauh atau tertutup.
7. Pemasangan dan pembunyian secara tepat dari lampu‐lampu dan
isyarat‐isyarat .
c. Dalam cuaca buruk atau pada penerimaan peringatan topan, mengambil
tindakan seperlunya untuk melindungi kapal, para pelayar di kapal dan
muatannya .
d. Mengambil tindakan berjaga‐jaga terhadap polusi lingkungan oleh kapal.
e. Dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan kapal,
dibunyikan alarm, beritahu nakhoda, mengambil semua tindakan yang
mungkin guna mencegah kerusakan apapun pada kapal, muatannya dan
para pelayar, dan jika perlu minta bantuan dari penguasa di darat atau
kapal‐kapal yang berdekatan.
f. Mengetahui tentang kondisi stabilitas kapal sehingga jika terjadi
kebakaran, penguasa pemadam kebakaran di darat dapat diberitahukan
tentang banyaknya air yang dapat dipompakan ke kapal tanpa
membahayakan kapal.
g. Memberikan bantuan kapada kapal atau orang‐orang dalam
marabahaya.
h. Mengambil tindakan berjaga‐jaga untuk mencegah kecelakaan atau
kerusakan apabila baling‐baling harus berputar.
i. Mencatat di dalam buku harian yang tersedia semua peristiwa penting
mengenai kapal.
JAGA PELABUHAN DI KAPAL YANG MENGANGKUT MUATAN BERBAHAYA
1. Nakhoda setiap kapal yang mengangkut muatan berbahaya, baik yang
bersifat mudah meledak, mudah menyala, beracun, mengancam
kesehatan atau yang mencemari lingkungan, harus menjamin bahwa
pengaturan penjagaan yang aman dilakukan.
Di kapal yang mengangkut muatan curah yang berbahaya ini dapat di
capai oleh kesiap‐siagaan dari para perwira kapal yang berwenang dan
ABK yang bersedia, meskipun kapal dikepil dengan aman atau berlabuh
jangkar dengan aman di pelabuhan
2. Di kapal‐kapal yang berbahaya selain dari yang curah, maka Nakhoda
harus secepatnya memperhitungkan sifat, jumlah pembungkusan dan
pemadatan muatan berbahaya, dan pada tiap kondisi khusus di kapal, di
laut, dan di darat.
Pedoman yang berkaitan dengan tugas jaga sesuai BAB VIII SECTION B – STCW 1995
1. Pedoman Yang Berkaitan Dengan Tugas Jaga
Pencegahan Kelelahan
1. Dalam memperhatikan persyaratan‐persyaratan untuk periode istirahat,
”suatu kegiatan yang mendesak” harus diartikan hanya untuk pekerjaan
kapal yang tidak dapat ditunda‐tunda, demi keselamatan kapal atau karena
alasan‐alasan lingkungan, atau yang tidak dapat diantisipasi di awal
pelayaran.
2. Meskipun untuk “kelelahan” tidak ada definisi yang seragam, tetapi setiap
orang yang terlibat di dalam pengoperasian kapal harus selalu waspada
terhadap factor‐faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kelelahan
tersebut termasuk (tetapi tidak terbatas pada) factor‐faktor yang
disebutkan oleh organisasi, yang harus dipertimbangkan jika membuat
keputusan‐keputusan yang berkaitan dengan pengoperasian kapal.
3. Dalam menerapkan Peraturan VIII/I, hal‐hal berikut harus diperhatikan;
a. Ketentuan‐ketentuan yang dibuat untuk mencegah kelelahan, harus
menjamin bahwa jam kerja yang berlebihan atau tidak masuk akal, tidak
akan diterapkan. Periode‐periode istirahat minimum yang diterapkan
didalam Section A VIII/I secara khusus, tidak boleh diartikan bahwa jamjam
kerja yang berlebihan dapat dicurahkan pada tugas jaga atau tugastugas
lain.
b. Frekuensi dan lama periode istirahat tambahan sebagai kompensasi,
adalah merupakan faktor‐faktor materi yang mencegah terjadinya
kelelahan.
c. Ketentuan‐ketentuan dalam hal ini bervariasi untuk kapal‐kapal yang
melakukan pelayaran‐pelayaran pendek, asalkan pengaturan
keselamatan tetap diterapkan.
4. Pemerintah harus mempertimbangkan penerapan suatu persyaratan yang
mencatat jam‐jam kerja dan jam‐jam istirahat bagi para pelaut, dan
catatan‐catatan semacam ini harus diperiksa oleh pemerintah yang
bersangkutan secara berkala, guna menjamin kepatuhan terhadap
peraturan yang berkait.
5. Berdasarkan pada informasi yang diperoleh dari penyelidikan kecelakaankecelakaan
laut, pemerintah harus selalu meninjau kembali ketentuanketentuan
yang diberlakukannya sendiri, yang berkaitan dengan
pencegahan kelelahan.
2. Pedoman Tentang Pelaksanaan Suatu Tugas Jaga
A. Pengantar
1. Pedoman khusus mungkin diperlukan untuk kapal‐kapal yang
membawa muatan berbahaya, beracuan atau mudah terbakar.
Nakhoda harus memberi pedoman operasional untuk hal ini
sepenuhnya.
2. Perwira‐perwira tugas jaga harus selalu diingat, bahwa pelaksanaan
tugas secara efisien adalah perlu demi keselamatan jiwa dan harta
benda di laut, serta untuk mencegah pencemaran lingkungan di laut.
B. Penanganan Sumber Daya Di Anjungan
1. Perusahaan‐perusahaan harus memberikan pedoman tentang
prosedur‐prosedur yang benar di anjungan, dan harus meningkatkan
penggunaan daftar‐daftar pemeriksaan (check list) yang sesuia bagi
setiap kapal dengan mempertimbangan pedoman nasional dan
internasional yang berlaku.
2. Perusahaan‐perusahaan juga harus memberikan pedoman untuk para
Nakhoda dan Perwira yang bertanggung jawab dalam tugas jaga
navigasi di setiap kapal, yang berkaitan dengan keharusan untuk terus
menerus menilai ulang bagaimana sumber‐sumber tugas jaga di
anjungan dialokasikan dan digunakan, dengan berdasar pada prinsipprinsip
penanganan dan sumber‐sumber daya di anjungan:
a. Sejumlah individu yang memenuhi syarat harus selalu melakukan
tugas jaga untuk menjamin efektifitas pelaksanaan seluruh tugas
jaga.
b. Seluruh petugas jaga navigasi harus memenuhi syarat
sebagaimana mestinya dan mampu melaksanakan tugas masingmasing
secara efisien dan efektif
c. Tugas‐tugas harus diberikan secara jelas kepada setiap individu
tertentu yang ada, yang harus memastikan bahwa dirinya
memahami tanggungjawab yang diberikan.
d. Tugas‐tugas harus dilaksanakan sesuai urutan prioritas yang jelas.
e. Tak seorangpun anggota tugas jaga navigasi diberi tugas melebihi
kemampuannya.
f. Para individu harus selalu ditempatkan dalam tugas‐tugas yang
dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, jika situasi memang
mengharuskan, para individu juga harus ditempatkan pada lokasilokasi
tugas lain.
g. Anggota‐anggota tugas jaga navigasi tidak boleh ditugaskan pada
tugas‐tugas atu lokasi‐lokasi tugas lain sebelum perwira yang
bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi merasa pasti bahwa
pengalihan tugas jaga ini akan dapat dilaksanakan secara efektif
dan efisien
h. Alat dan peralatan yang perlu untuk pelaksanaan tugas secara
efektif harus selalu tersedia bagi anggota tugas jaga navigasi yang
sesuai.
i. Komunikasi antar anggota tugas jaga navigasi harus jelas, cepat,
dapat diandalkan, dikurangi atau dihilangkan
j. Aktivitas yang tidak perlu dan menyimpang harus dihindari,
dikurangi atau dihilangkan.
k. Seluruh peralatan anjungan harus beroperasi secara benar, jika
tidak, setiap perwira tugas jaga navigasi harus mmpertimbangkan
setiap kemungkinan tidak berfunginya peralatan yang
bersangkutan didalam membuat keputusan.
l. Seluruh informasi penting harus diperoleh, diproses, dan
diartikan, serta harus disampaikan kepada pihak yang
memerlukan guna pelaksanaan tugas.
m. Barang‐barang yang tidak perlu, tidak boleh ditempatkan di
anjungan.
n. Anggota‐anggota tugas jaga navigasi harus selalu siap untuk
mengambil langkah‐langkah yang efisien dan efektif sesuai
dengan perubahan‐perubahan situasi yang terjadi.
C. Prosedur‐Prosedur Dan Isyarat Marabahaya
1. Isyarat marabahaya atau panggilan marabahaya memiliki prioritas
mutlak. Seluruh stasiun yang menerima isyarat ini, oleh Peraturan
Radio, diharuskan untuk menghentikan semua pemancaran yang
dapat mengganggu komunikasi marabahaya yang bersangkutan.
2. Dalam hal keadaan marabahaya pada kapaknya sendiri. Operator
radio yang bertanggung jawab dalam komunikasi radio selama
marabahaya harus segera mengambil tanggung jawab untuk
mengikuti prosedur‐prosedur Peraturan Radio.
3. Jika menerima Marabahaya;
a. Operator radio bertugas harus memberitahu Nakhoda. Dan jika
perlu, operator radio yang ditunjuk untuk memegang tanggung
jawab utama dalam komunikasi radio marabahaya.
b. Operator radio yang memegang tanggung jawab dalam komunikasi
marabahaya, harus mengevaluasi situasi yang ada, dan segera
mengambil alih tanggung jawab untuk mengikuti prosedurprosedur
peraturan radio.
D. Berita‐Berita Yang Sangat Penting (Urgency)
1. Dalam hal terjadi situasi mendesak yang mempengaruhi kapal sendiri,
operator radio yang ditunjuk memegang tanggung jawab utama
dalam komunikasi marabahaya, harus segera mengambil alih
tanggung jawab.
2. Dalam hal komunikasi berkaitan dengan petunjuk medis
3. Dalam hal komunikasi yang berkaitan dengan transportasi medis
4. Jika menerima pesan mendesak (urgency message) operator radio
yang bertugas harus segera memberitahu Nakhoda.
E. Pesan‐Pesan Penyelamatan
1. Jika harus mengirim pesan‐pesan penyelamatan, Nakhoda dan
operator radio yang bertugas harus mengikuti prosedur radio
2. Jika menerima pesan penyelamatan, operator radio yang bertugas
mencatat isinya dan bertindak sesuai petunjuk nakhoda.
3. Komunikasi antar kapal harus dilakukan pada saluran VHF‐13
3. Pedoman Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Obat‐obatan Dan Alkohol
1. Penyalahgunaan obat‐obatan dan alkohol, secara langsung
mempengaruhi kebugaran dan kemampuan seorang pelaut dalam
melaksanakan tugas jaga. Seorang pelaut yang terbukti sedang dibawah
pengaruh obat‐obatan atau alcohol, tidak boleh lagi menggunakan obatobatan
2. Pemerintah harus menyusun peraturan nasional yang menetapkan
kadar alcohol dalam darah (BAC‐Blood Alkohol Level) maksimum sebesar
0.08% selama tugas jaga, sebagai standar jaga yang akan dilaksanakan.
3. Pemerintah harus menjamin dilakukannya langkah‐langkah yang
memadai untuk mencegah terganggunya kemampuan personil tugas
jaga karena penyalahgunaan obat atau alcohol, dan harus menetapkan
program‐program pemeriksaan yang perlu, untuk;
a. Mengidentifikasi penyalahgunaan abat dan alcohol
b. Menghormati martabat, privacy, kerahasiaan dan hak‐hak hukum
orang‐orang yang terkait.
c. Memperhatikan pedoman‐pedoman internasional yang relevan.
NAKHODA DAN BAGIAN DEK
Peraturan II/I
Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh sertifikat bagi para perwira
yang bertanggung jawab atas tugas jaga navigasi di kapal 500 gross ton atau
lebih
1. Setiap perwira yang bertugas jaga navigasi pada sebuah kapal 500 gross ton
atau lebih, harus memiliki sertifikat yang sesuai
2. Setiap calon yang akan memperoleh sertifikat ini harus;
a. Paling sedikit berusia 18 tahun
b. Memiliki pengalaman berlayar tidak kurang dari 1 tahun sebagai bagian
dari suatu program pelatihan yang disetujui.
c. Selama pengalaman berlayar yang diperlukan, telah melaksanakan tugas
jaga di anjungan dibawah pengawasan Nakhoda atau seorang perwira
yang memenuhi syarat selama tidak kurang dari 6 bulan.
d. Memenuhi persyaratan peraturan untuk melaksanakan tugas‐tugas
radio sesuai dengan peraturan radio
e. Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang disetujui dan
memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Peraturan II/2
Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh sertifikat bagi Nakhoda dan
Mualim satu di kapal 3000 gross ton atau lebih
Nakhoda dan Mualim satu di kapal 3000 gross ton atau lebih
1. Setiap Nakhoda dan Mualim satu di kapal 3000 gross ton atau lebh harus
memiliki sertifikat yang sesuai.
2. Setiap calon yang akan memperoleh sertifikat ini harus;
a. Memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat sebagai seorang
perwira yang bertanggung jawab dalam suatu navigasi di kapal
3000 gross ton atau lebih, dan memiliki pengalaman berlayar dengan
kedudukan sebagai berikut;
a.1. untuk memperoleh sertifikat sebagai Mualim satu, tidak kurang dari
12 bulan.
a.2. untuk memperoleh serifikat sebagai Nakhoda, tidak kurang dari 36
bulan. Tetapi periode ini dapat dikurangi menjadi tidak kurang dari
24 bulan, jika tidak dikurangi dari 12 bulan tugas berlayarnya telah
dijalani sebagai Mualim satu.
b. Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang disetujui, dan telah
memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan bagi para
Nakhoda dan Mualim satu yang bertugas di kapal 3000 gross ton atau
lebih.
Nakhoda dan Mualim satu di kapal‐kapal antara 500 sampai 3000 gross ton
1. Setiap Nakhoda dan Muali satu di kapal 500 sampai 3000 gross ton harus
memiliki sertifikat yang sesuai
2. Setiap calon untuk memperoleh sertifikat ini harus;
a. Untuk memperoleh sertifikat Mualim satu, memenuhi persyaratan
seorang perwira yang bertanggung jawab pada suatu navigasi kapal
500 gross ton atau lebih.
b. Untuk memperoleh sertifikat sebagai Nakhoda, memenuhi persyaratan
seorang perwira yang bertanggung jawab pada tugas jaga navigasi kapal
500 gross ton atau lebih, dan memiliki pengalaman berlayar tidak kurang
dari 36 bulan dalam kedudukan ini.
Tetapi periode waktu tersebut dapat dikurangi menjadi tidak kurang dari
24 bulan, dengan 12 bulan tugas berlayar yang bersangkutan dijalani
sebagai Mualim satu.
c. Telah menyelesaikan pelatihan yang disetujui, dan memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan.
Peraturan II/3
Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh sertifikat sebagai perwira yang
bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi, serta untuk memperoleh
sertifikat sebagai Nakhhoda di kapal kurang dari 500 gross ton.
Kapal yang tidak melakukan pelayaran dekat pantai
1. Setiap perwira yang bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi kapal
kurang dari 500 gross ton yang tidak melakukan pelayaran dekat pantai,
harus memiliki sertifikat yang memadai untuk kapal 50 gross ton atau lebih.
2. Setiap Nakhoda pelayaran samudra di kapal kurang dari 500 gross ton dan
tidak melakukan pelayaran dekat pantai harus memiliki suatu sertifikat
yang sesuai untuk bertugas sebagai Nakhoda di kapal antara 500 gross ton
sampai 3000 gross ton.
Kapal – kapal yang melakukan pelayaran dekat pantai
Perwira yang bertugas dalam tugas jaga navigasi
1. Setiap perwira yang bertugas jaga navigasi di kapal kurang dari 500 gross
ton dan melakukan pelayaran dekat pantai harus memiliki sertifikat yang
sesuai
2. Setiap calon untuk memperoleh sertifikat sebagai seorang perwira yang
bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi di kapal kurang dari
500 gross ton dan melakukan pelayaran dekat pantai harus;
a. Berusia tidak kurang dari 18 tahun
b. Telah menyelesaikan;
b.1. pelatihan khusus, termasuk suatu periode pengalaman berlayar
yang memadai sebagaimana yang diharuskan oleh pemerintah
yang bersangkutan
b.2. tugas berlayar yang disetujui di bagian dek selama tidak kurang dari
3 tahun.
c. Memenuhi persyaratan‐persyaratan untuk melaksanakan tugas‐tugas
radio yang ditentukan
d. Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang telah disetujui. Dan
memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan bagi perwira‐perwira
yang bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi di kapal‐kapal kurang
dari 500 gross ton dan melakukan pelayaran dekat pantai
Nakhoda
1. Setiap Nakhoda yang bertugas di kapal kurang dari 500 gross ton dan
melakukan pelayaran dekat pantai harus memiliki sertifikat yang sesuai.
2. Setiap calon untuk memperoleh serifikat sebagai Nakhoda di kapal kurang
dari 500 gross ton dan melakukan pelayaran dekat pantai harus;
a. Berusia tidak kurang dari 20 tahun
b. Telah bertugas selama tidak kurang dari 12 bulan sebagai perwira yang
bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi
c. Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang telah disetujui dan
memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan bagi Nakhoda di kapal
kurang dari 500 gross ton yang melakukan pelayaran dekat pantai.
Pembebasan
Pemerintah yang bersangkutan jika mempertimbangkan bahwa ukuran sebuah
kapal dan kondisi pelayaran mempunyai sifat sedemikian rupa sehingga
berpendapat bahwa pemberlakuan pesyaratan‐persyaratan peraturan ini
sepenuhnya merupakan hal yang tidak masuk akal dan tidak dapat dilaksanakan
dalam tugas navigasi pada kapal‐kapal jenis ini, dan beberapa persyaratan yang
ada, tetapi dengan tetap mengingat keselamatan semua kapal yang sedang
beroperasi di perairan yang sama.
Peraturan II/4
Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh sertifikat sebagai bawahan
yang ambil bagian dalam tugas jaga navigasi
1. Setiap bawahan yang ambil bagian dalam suatu tugas jaga navigasi di kapal
500 gross ton atau lebih tetapi bukan bawahan yang sedang menjalani
pelatihan dan bawahan yang tugas‐tugasnya ketika sedang ambil bagian
dalam tugas jaga navigasi yang bersangkutan bersifat non ahli, harus
memiliki sertifikat untuk melaksanakan tugas‐tugas semacam ini;
2. Setiap calon untuk memperoleh sertifikat harus;
a. Berusia tak kurang dari 16 tahun
b. Telah menyelesaikan;
b.1. tugas berlayar yang telah disetujui, termasuk tidak kurang dari 6
bulan pelatihan dan pengalaman, atau
b.2. pelatihan khusus, menjelang tugas berlayar atau ketika telah
menjalankan tugas berlayar , termasuk suatu periode pengalaman
berlayar yang telah disetujui, selama tidak kurang dari 2 bulan
c. Memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan
3. Pengalaman berlayar dan pengalaman yang diharuskan oelh sub paragraph
b.1. dan b.2. di atas, harus dikaitkan dengan fungsi‐fungsi navigasi dan
harus melibatkan tugas‐tugas yang dilaksanakan dibawah pengawasan
langsung Nakhoda atau perwira yang bertanggung jawab dalam navigasi
yang bersangkutan, atau dibawah pengawasan langsung seorang bawahan
yang telah memnuhi syarat.
4. Oleh pihak yang bersangkutan, para pelaut dapat dipertimbangkan sebagai
telah memenuhi persyaratan ini jika telah bertugas dalam suatu jabatan
yang relevan dibagian dek selama tidak kurang dari 1 tahun, dalam 5 tahun
terakhir ketika konvensi telah berlaku bagi pihak yang bersangkutan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar