.

Selasa, 28 Mei 2013

Dinas Jaga Di Kapal Dan Di Pelabuhan

TUGAS JAGA (WATCH KEEPING) BAB I STANDAR TUGAS JAGA Standar tugas jaga sesuai dengan BAB VIII section A – STCW 1995 1. Kebugaran untuk menjalankan tugas a. Semua orang yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai perwira atau bawahan yang melaksanakan tugas jaga harus diberi waktu istirahat paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam/ 1 hari b. Jam‐jam istirahat ini hanya boleh dibagi paling banyak 2 periode dan salah satunya paling tidak kurang dari 6 jam c. Periode‐periode istirahat dapat tidak dapat diikuti jika berada dalam situasi darurat atau situasi latihan atau terjadi kondisi‐kondisi operasional yang mendesak. d. Waktu istirahat 10 jam tersebut dapat dikurangi menjadi paling sedikit 6 jam berturut‐turut asalkan pengurangan semacam ini tidak lebih dari 2 hari dan paling sedikit harus ada 70 jam istirahat selama periode 7 hari. e. Jadwal jaga ditempatkan pada tempat‐tepat yang mudah terlihat. 2. Sertifikasi a. Perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi atau dek harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan b. Perwira yang melaksanakan tugas jaga mesin harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan 3. Rencana pelayaran a. Pelayaran yang akan dilakukan harus direncanakan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan seluruh informasi dan setiap haluan yang ditetapkan harus diperiksa sebelum berlayar. Haluan yang telah direncanakan harus diverifikasi dan dibuat pada petapeta yang sesuai dan harus selalu siap digunakan sewaktu‐waktu oleh perwira jaga. Perwira jaga harus meneliti ketetapan setiap haluan yang diikuti selama pelayaran. Jika selama pelayaran diambil suatu keputusan untuk merubah pelabuhan tujuan yang telah ditetapkan atau jika memang perlu merubah haluan karena alasan tertentu, maka rute yang baru harus direncanakan terlebih dahulu sebelum mengubah rute semula. b. Melalui musyawarah dengan nakhoda, KKM harus menentukan kebutuhan‐kebutuhan untuk pelayaran yang akan dilakukan seperti bahan bakar, bahan kimia, minyak lumas, suku cadang, alat‐alat dan lain‐lain 4. Tugas Jaga (Watch Keeping) a. Nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Personil tugas jaga harus menjamin bahwa pelaksaan tugas jaga dilakukan secara aman dan terpelihara. b. Nakhoda harus menjamin bahwa pengaturan tugas jaga telah memadai. Di bawah pengarahan Nakhoda, perwira‐perwira tugas jaga bertanggung jawab melaksanakan navigasi secara aman selama periode tugas jaga. c. Melalui musyawarah dengan Nakhoda, KKM wajib menjamin bahwa pengaturan tugas jaga telah memadai untuk memelihara suatu tugas jaga mesin yang aman d. Pelaksanaan tugas jaga dilaksanakan sesuai dengan prinsip‐prinsip tugas jaga e. Nakhoda, KKM, perwira dan bawahan harus mengetahui akibat dari pencemaran lingkungan laut karena operasional kapal atau karena kecelakaan kapal. Dan harus menjaga kecermatan untuk mencegah pencemaran, sesuai dengan aturan internasional dan peraturan yang belaku di suatu pelabuhan. PRINSIP – PRINSIP YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MELAKSANAKAN SUATU TUGAS JAGA NAVIGASI Perwira yang bertugas jaga navigasi merupakan wakil nakhoda, dan selalu bertanggung jawab atas navigasi yang aman dan mematuhi Peraturan Internasional Pencegahan Tubrukan di Laut – tahun 1972 Pengamatan (look out) 1. Suatu pengamatan yang baik harus selalu dilaksanakan sesuai dengan aturan 5 dari P2TL, dengan tujuan untuk; a. Menjaga kewaspadaan secara terus menerus dengan penglihatan dan juga dengan sarana yang ada, sehubungan dengan setiap perubahan penting dalam hal suasana pengoperasian b. Memperhatikan sepenuhnya situasi‐situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi lainnya c. Mendeteksi kapal‐kapal atau pesawat terbang yang sedang dalam bahaya, orang‐orang yang mengalami kecelakaan kapal, kerangka kapal, serta bahaya‐bahaya lain yang mengancam navigasi. 2. Petugas pengamat harus mampu memberikan perhatian penuh untuk menjamin suatu pengamatan yang baik dan tidak boleh diberi tugas lain kapada seorang pengamat. Karena dapat mengganggu pelaksanaan pengamatan. 3. Tugas seorang pengamat dan tugas seorang pemegang kemudi harus terpisah. a. Pemegang kemudi tidak boleh merangkap tugas seorang pengamat , kecuali kapal‐kapal kecil dimana tidak ada gangguan pandangan malam hari b. Seorang pengamat dapat melaksanakan tugas jaga navigasi sendiri untuk melakukan pengamatan pada siang hari, dengan ketentuan; • Situasi yang ada telah diperhitungkan secara cermat dan tidak diragukan lagi keamanannya, seperti; keadaan cuaca, jarak nampak, kepadatan lalu lintas, bahaya‐bahaya navigasi, perhatian yang perlu diberian jika berlalu lintas di dalam atau di dekat bagan pemisah lalu lintas. c. Bantuan secepatnya dapat diberikan ke anjungan jika setiap perubahan situasi memang memerlukan. 4. Dalam menentukan komposisi tugas jaga navigasi, Nakhoda harus mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Sebagai berikut; a. Jarak nampak, keadaan cuaca dan laut b. Kepadatan lalu lintas dan aktivitas lain dimana kapal sedang berlayar c. Perhatian yang perlu jika sedang berlayar di dalam atau di dekat bagan pemisah lalu lintas d. Beban kerja tambahan yang disebabkan oleh sifat kapal. e. Kemampuan untuk menjalankan tugas setiap anggota tugas jaga f. Kompetensi para perwira dan awak kapal lainnya g. Pengalaman setiap perwira tugas jaga dan pengetahuan tentang peralatan, prosedur dan kemampuan olah gerak kapal. h. Kemampuan dalam komunikasi radio dan tersedianya bantuan secepatnya ke anjungan jika diperlukan i. Kemampuan operasional instruman dan alat pengendali di anjungan, termasuk sistem tanda bahaya. j. Sifat kapal dan olah geraknya k. Ukuran kapal dan medan pandangan dari tempat pengamat. l. Tata ruang anjungan m. Setiap standar, prosedur yang berkaitan dengan pengaturan tugas jaga dan kemampuan melaksanakan tugas jaga sesuai dengan yang ditetapkan oleh organisasi Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi 1. Perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi harus; a. Melaksanakan tugas jaga di anjungan b. Tidak diperkenankan meninggalkan anjungan sebelum diganti. c. Terus melaksanakan tanggung jawab navigasi secara aman, meskipun Nakhoda ada di anjungan. Kecuali jika diberitahu secara khusus bahwa Nakhoda mengambil alih tanggung jawab dan pemberitahuan ini harus saling dimengeti. d. Jika merasa ragu dengan tindakan yang harus dilakukan untuk keselamatan kapal harus segera memberitahu Nakhoda. 2. Selama tugas jaga, haluan, posis dan kecepatan kapal harus diperiksa secara berkala dengan semua peralatan navigasi yang ada, untuk menjamin bahwa kapal berada pada haluan yang telah direncanakan. 3. Perwira tugas jaga harus memiliki pengetahuan tentang cara pengoperasian dan kemampuan operasional seluruh peralatan navigasi yang ada. 4. Perwira tugas jaga navigasi tidak boleh merangkap atau diberi tugas lain yang dapat mengganggu keselamatan navigasi 5. Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan seluruh peralatan navigasi seefektif mungkin. 6. Jika menggunakan RADAR, perwira tugas jaga harus mengingat pada ketentuan yang termuat di dalam P2TL, sehubungan dengan penggunaan RADAR. 7. Jika diperlukan, perwira tugas jaga navigasi tidak boleh ragu untuk menggunakan kemudi, mesin dan sistem semboyan bunyi yang ada. 8. Perwira tugas jaga navigasi mengetahui mengetahui sifat olah gerak kapal, jarak henti dan juga mempertimbangkan bahwa kapal lain memiliki sifat olah gerak yang berbeda. 9. Harus dilakukan pencatatan secara baik selama tugas jaga, sehubungan dengan olah gerak kapal dan aktifitas yang berkaitan dengan navigasi. 10. Perwira tugas jaga harus selalu menjamin bahwa pengamatan yang baik terus menerus dilakukan. 11. Pengujian kemampuan operasional peralatan navigasi harus dilakukan sesering mungkin yang dapat dilaksanakan. Pengujian ini harus dicatat. Dan pengujian ini juga dilaksanakan sebelum tiba dan sebelum berangkat dari pelabuhan. 12.Perwira tugas jaga navigasi harus melakukan pemeriksaan tetap untuk menjamin bahwa: a. Kemudi otomotis atau orang yang menjalankan kemudi tangan mengikuti haluan dengan benar. b. Kesalahan pada standar kompas ditentukan sedikitnya sekali setiap putaran tugas jaga, dan setelah perubahan haluan yang cukup besar. Kompas standard an kompas gyro sering dibandingkan, dan repeaterrepeater disamakan dengan kompas induk c. Kemudi otomatis harus di uji secara manual paling sedikit setiap satu putaran tuga sjaga d. Lampu navigasi dan lampu isyarat peralatan navigasi lain berfungsi dengan baik e. Peralatan radio berfungsi dengan baik f. Alat kendali UMS, tanda bahaya dan indikator‐indikator berfungsi dengan baik. 13. Perwira tugas jaga navigasi harus ingat untuk selalu mematuhi persyaratan‐persyaratan SOLAS tahun 1974, dengan mempertimbangkan; a. Keharusan menempatkan seorang awak kapal untuk mengemudikan kapal dan untuk beralih ke kemudi tangan dalam situasi yang mengijinkan guna memungkinkan penanggulangan setiap kemungkinan bahaya secara aman. b. Jika kapal dikemudikan secaa otomatis, akan sangat berbahaya jika membiarkan terus berkembang sampai pada suatu ketika perwira tugas jaga navigasi tidak memperoleh bantuan dan harus menghentikan pelaksanaan pengamatannya karena mengambil suatu tindakan darurat tertentu. 14. Perwira‐perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi harus sepenuhnya mengenal penggunaan semua alat bantu navigasi elektronik. 15. Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan RADAR setiap kali terjadi atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak nampak, perairan yang padat, sambil memperhatikan keterbatasan kemapuan RADAR yang ada. 16. Perwira tugas jaga navigasi harus menjamin bahwa skala jarak RADAR yang digunakan diubah secara berkala, sehingga setiap sasaran dapat terdeteksi sedini mungkin. 17. Skala jarak RADAR harus dipilih yang memadai dan diamati secara cermat, serta harus menjamin bahwa analisa sistematis dan plotting dilakukan sedini mungkin 18. Perwira tugas jaga navigasi harus memberitahu Nakhoda; a. Jika terjadi atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak nampak. b. Jika kondisi lalu lintas dan olah gerak kapal lain mengharuskan perhatian khusus c. Jika sulit mempertahankan haluan yang benar. d. Jika tidak melihat daratan, tidak ada rambu navigasi, atau tidak mendengar semboyan bunyi pada waktu yang telah diperkirakan e. Jika secara tidak terduga melihat adanya daratan atau rambu navigasi atau jika terjadi perubahan semboyan bunyi. f. Jika terjadi kerusakan mesin, telegrap, mesin kemudi, peralatan penting lain untuk navigasi , sistem tanda bahaya dan indikator. g. Jika peralatan radio tidak berfungsi. h. Jika dalam cuaca buruk merasa ragu tentang kemungkinan akibat buruk yang akan terjadi. i. Jika kapal menemui setiap bahaya navigasi, seperti gunung es atau kerangka kapal j. Jika dalam keadaan darurat atau ragu mengambil keputusan 19. Meskipun ada keharusan untuk memberitahu nakhoda seperti tersebut di atas, perwira tugas jaga navigasi juga tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan secepatnya demi keselamatan kapal jika situasi memang mengharuskan. 20. Perwira tugas jaga navigasi harus memberi petunjuk‐petunjuk dan informasi yang perlu kepada bawahan yang membantu tugas jaga, yang akan menjamin suatu pelaksanaan tugas jaga yang aman serta pengamatan yang baik. SERAH TERIMA TUGAS JAGA 1. Perwira pengganti harus menjamin bahwa anggota‐anggota tugas jaga yang membantunya, mampu menjalankan tugas‐tugasnya. Khususnya penyesuaian diri dengan pandangan di malam hari. Perwira pengganti tidak boleh mengambil alih tugas jaga sebelum daya pandangnya sepenuhnya telah menyesuaikan dengan kondisi yang ada. 2. Sebelum mengambil alih tugas jaga, perwira pengganti harus memahami hal‐hal sebagai berikut; a. Perintah‐perintah harian dan petunjuk‐petunjuk khusus lain dari nakhoda, yang berkaitan dengan navigasi b. Posisi, haluan, kecepatan, dan sarat kapal c. Gelombang laut pada saat itu atau yang diperkirakan, arus laut, cuaca, jarak nampak, dan pengaruh‐pengaruhnya terhadap haluan dan kecepatan kapal d. Prosedur‐prosedur penggunaan mesin induk untuk olah gerak, jika mesin induk berada dibawah kendali anjungan e. Situasi navigasi, termasuk; ‐ Kondisi operasional seluruh peralatan navigasi dan peralatan pengamanan yang sedang digunakan atau yang mungkin akan digunakan selama tugas jaga ‐ Kesalahan‐kesalahan kompas gyro dan kompas magnetic ‐ Ada dan terlihatnya kapal‐kapal lain atau adanya kapal‐kapal yang tidak terlalu jauh dari kapal sendiri ‐ Kemungkinan adanya efek‐efek kemiringan, trim, bj air terhadap jarak lunas kapal dengan dasar laut. 3. Jika pada suatu saat perwira tugas jaga navigasi harus diganti dalam keadaan sedang melakukan olah gerak kapal atau tindakan untuk menghindari bahaya yang mengancam, maka pergantian tugas jaga harus ditangguhkan sampai tindakan olah gerak telah selesai. TUGAS JAGA DEK DALAM KONDISI DAN DAERAH – DAERAH YANG BERBEDA ‐ BEDA A. Cuaca baik / terang 1. Perwira tugas jaga harus sering melakukan baringan‐baringan terhadap kapal‐kapal yang mendekat secara tepat., untuk dijadikan petunjuk pendeteksian adanya resiko tubrukan secara dini. Dan harus selalu diingat bahwa resiko tubrukan masih tetap ada meskipun ada perubahan baringan yang cukup besar, khususnya jika sedang mendekati sebuah kapal yang sangat besar atau sebuah kapal tunda, atau jika sangat dekat dengan sebuah kapal lain. Perwira tugas jaga harus mengambil tindakan dini yang positif sesuai dengan P2TL – 1972 dan kemudian memastikan bahwa tindakannya telah memberikan hasil yang diinginkan. 2. Dalam cuaca baik dan setiap saat dapat dilakukan, perwira tugas jaga navigasi harus melaksanakan pengoperasian radar. B. Jarak Tampak Terbatas Jika jarak tampak berkurang atau diperkirakan akan berkurang, tanggung jawab pertama tugas jaga navigasi adalah menganut pada peraturanperturan sesuai dengan P2TL, dengan perhatian khusus pada isyarat kabut, melaju dengan kecepatan yang aman dan menyiapkan mesin untuk melakukan olah gerak setiap saat. Selain itu, perwira tugas jaga navigasi juga harus; 1. Memberitahu Nakhoda 2. Menempatkan seorang pengamat yang baik 3. Menghidupkan lampu‐lampu navigasi 4. Mengoperasikan dan menggunakan RADAR C. Pada Waktu Gelap Jika menyusun tugas pengamatan, Nakhoda dan Perwira tugas jaga navigasi harus mempertimbangkan peralatan yang ada dianjungan dan peralatan bantu navigasi yang siap digunakan beserta keterbatasan‐keterbatasannya, prosedur‐prosedur dan kecermatan yang harus dilakukan. D. Perairan Pantai Dan Perairan Padat Lalu Lintas 1. Harus menggunakan peta yang memiliki skala terbesar dan sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Harus dikoreksi sesuai dengan informasi yang diperoleh paling akhir. Penentuan posisi harus sering dilakukan. 2. Perwira tugas jaga navigasi harus mengidentifikasi seluruh rambu‐rambu navigasi yang relevan secara benar. E. Navigasi Ketika Sedang Ada Pandu Di Atas Kapal 1. Meskipun ada tugas dan kewajiban seorang pandu, tetapi keberadaan Pandu di atas kapal tidak mengganti tugas dan tanggung jawab Nakhoda dan perwira tugas jaga navigasi atas keselamatan kapal. Nakhoda dan Pandu harus saling bertukar informasi dalam hal prosedur‐prosedur navigasi, kondisi setempat dan sifat kapal. Nakhoda dan atau perwira tugas jaga harus saling bekerjasama dengan Pandu dan memeriksa posisi serta gerakan kapal secara akurat. 2. Jika terjadi keraguan tentang tindakan dan maksud Pandu, maka perwira tugas jaga harus minta penjelasan dari Pandu, dan jika keraguan tetap berlanju, harus memberitahu Nakhoda secepatnya dan mengambil tindakan yang perlu, sebelum Nakhoda dating. F. Kapal Yang Berlabuh Jangkar Jika Nakhoda mempertimbangkan perlu suatu tugas jaga navigasi terus dilakukan ketika sedang berlabuh jangkar, maka perwira tugas jaga navigasi harus; 1. Menetukan dan menggambar posisi pada peta, sedini mungkin 2. Jika situasi mengijinkan, melakukan pemeriksaan secara berkala dengan waktu yang memadai untuk memastikan bahwa kapal tetap pada posisi labuh jangkar yang aman. 3. Menjamin bahwa pengamatan yang baik terus dilaksanakan 4. Memastikan bahwa pemeriksaan kapal dilakukan secara berkala 5. Mengamati keadaan gelombang dan cuaca serta keadaan laut. 6. Memberitahu Nakhoda dan mengambil langkah‐langkah yang perlu jika jangkar menggaruk atau hanyut. 7. Memastikan bahwa kesiapan mesin induk dan mesin‐mesin lain telah sesuai dengan petunjuk‐petunjuk Nakhoda. 8. Jika jarak tampak berkurang. Nakhoda harus diberitahu. 9. Memastikan bahwa kapal menunjukkan lampu‐lampu dan tanda‐tanda siang hari yang cukup, dan bahwa isyarat‐isyarat bunyi dilakukan sesuai dengan semua peraturan yang ada. 10. Mengambil langkah‐langkah untuk melindungi lingkungan dari pencemaran oleh kapal, dan mematuhi peraturan pencemaran yang berlaku. TUGAS JAGA DI PELABUHAN A. UMUM Pada setiap kapal yang sandar dengan aman sesuai situasi‐situasi normal di pelabuhan, Nakhoda harus mengatur agar tugas jaga yang memadai dan efektif tetap dijalankan untuk tujuan keselamatan. Persyaratan‐persyaratan mungkin diperlukan untuk jenis‐jenis khusus sistem penggerak kapal atau peralatan bantu, untuk kapal‐kapal yang membawa muatan berbahaya, beracun atau mudah terbakar, atau jenis‐jenis khusus muatan lain. B. PRINSIP‐PRINSIP YANG BERLAKU Pengaturan Tugas Jaga 1. Pengaturan untuk melaksanakan tugaas jaga dek ketika kapal berada di pelabuhan harus selalu memadai untuk; a. Menjamin keselamatan jiwa, kapal, pelabuhan dan lingkungan. Serta pengoperasian seluruh peralatan yang berkaitan dengan penanganan muatan. b. Memperhatikan aturan‐aturan internasional, nasional dan lokal. c. Menjaga ketertiban dan rutinitas normal kapal 2. Nakhoda harus memutuskan komposisi dan lama tugas jaga dek. 3. Jika dipertimbangkan perlu oleh Nakhoda, seorang perwira yang memenuhi syarat harus bertanggung jawab dalam tugas jaga dek. 4. Peralatan yang perlu harus diatur sedemikian rupa untuk menghasilkan tugas jaga yang efisien. 5. Melalui musyawarah dengan Nakhoda, KKM harus menjamin bahwa pengaturan tugas jaga mesin tetap memadai untuk mempertahankan suatu tugas jaga mesin yang aman di pelabuhan. Beberapa hal yang harus dipertimbangkan antara lain; a. Pada kapal yang memiliki tenaga penggerak dengan kekuatan 3000 KW atau lebih, harus selalu ada perwira yang bertugas jaga mesin. b. Pada kapal yang memiliki tenaga penggerak dengan kekuatan kurang dari 3000 KW, boleh tidak ada perwira yang harus bertanggung jawab dalam tugas jaga mesin. c. Perwira‐perwira yang sedang melakukan tugas jaga mesin tidak boleh merangkap atau diberi tugas lain yang akan mengganggu pengawasan terhadap sistem permesinan kapal. Serah Terima Tugas Jaga 1. Perwira‐perwira yang bertugas jaga geladak atau perwira jaga mesin tidak boleh menyerahkan kepada perwira penggantinya, jika timbul keraguan bahwa penggantinya tidak mampu untuk melaksanakan tugas jaganya secara efektif, maka dalam hal ini Nakhoda harus diberitahu. 2. Jika pada saat penyerahan jaga geladak atau jaga mesin sedang dilakukan suatu operasi penting, maka hal ini harus ditangguhkan sampai tindakan tersebut telah selesai, kecuali bilamana diperintahkan lain oleh Nakhoda atau KKm. CARA MELAKSANAKAN JAGA GELADAK Perwira yang bertugas jaga geladak harus; a. Melakukan tugas keliling untuk memeriksa kapal secara berkala pada waktu yang tepat b. Menaruh perhatian khusus pada; ‐ Kondisi dan pengikatan jalan sempit (gangway), rantai jangkar, dan tros‐tros pengepil, terutama pada pergantian pasang‐surut pada dermaga dengan kenaikan dan penurunan air yang besar, jika perlu mengambil tindakan –tindakan guna menjamin bahwa semua berada dalam kondisi kerja yang biasa. ‐ Sarat, kebebasan di bawah lunas dan keadaan umum kapal, guna mencegah senget atau trim yang berbahaya selama menangani muatan atau ballast ‐ Cuaca dan kondisi laut ‐ Penataan semua peraturan tentang keselamatan dan perlindungan kebakaran ‐ Kedudukan air di got‐got dan tangki‐tangki ‐ Semua orang di kapal dan lokasinya, khususnya mereka yang berada di dalam ruangan‐ruangan jarak jauh atau tertutup ‐ Pemasangan dan persembunyian secara tepat dari lampu‐lampu dan isyarat‐isyarat c. Dalam cuaca buruk atau pada penerimaan peringatan topan, mengambil tindakan seperlunya untuk melindungi kapal, para pelayar di kapal dan muatan d. Mengambil tindakan terhadap polusi lingkungan oleh kapal e. Dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan kapal, dibunyikan alarm, beritahu Nakhoda, mengambil semua tindakan yang mungkin guna mencegah kerusakan apapun pada kapal, muatannya dan paara pelayar di kapal dan jika perlu minta bantuan dari penguasa di darat atau kapal‐kapal yang berdekatan. f. Mengetahui tentang kondisi stabilitas kapal sehingga jika terjadi kebakaran kapal, penguasa pemadam kebakaran di darat dapat diberitahukan tentang banyaknya air yang dapat diberitahukan tentang banyaknya air yang dapat dipompakan di kapal tanpa membahayakan kapal g. Memberikan bantuan kepada kapal atau orang dalam marabahaya. h. Mengambil tindakan untuk mencegah kecelakaan atau kerusakan apabila baling‐baling harus berputar i. Mencatat di dalam buku harian yang tersedia semua peristiwa penting mengenai kapal. CARA PENYERAHAN TUGAS JAGA GELADAK 1. Sebelum penyerahan jaga geladak, perwira pengganti harus diberitahukan hal‐hal sebagai berikut; a. Kedalaman air di tempat sandar, sarat kapal, kedudukan dan saat air tinggi rendah, pengikatan tros‐tros pengepil, pengaturan jangkarjangkardan panjang rantai jangkar dan hal ikhwal pengepilan lainnya yang penting bagi keselamatan kapal, keadaan mesin induk kapal dan kemampuannya untuk pemakain darurat. b. Semua pekerjaan yang dilakukan di atas kapal, jenis, jumlah dan disposisi muatan yang dimuat atau sisanya dan setiap sisa di kapal setelah pembongkaran muatan. c. Kedudukan air di got‐got palkah dan tangki‐tangki tolak bara (ballast) d. Isyarat‐isyarat atau lampu‐lampu yang dipasang atau dibunyikan e. Jumlah anggota awak kapal yang diperlukan di kapal dan kehadiran tiap orang lain di kapal. f. Keadaan alat‐alat pemadam kebakaran g. Tiap peraturan pelabuhan khusus h. Perintah‐perintah tetap dan khusus dari nakhoda i. Garis komunikasi yang tersedia antar kapal dan personil di darat, termasuk penguasa pelabuhan dalam hal timbulnya keadaan darurat atau pemberi bantuan. j. Tiap keadaan penting lainnya terhadap keselamatan kapal, awak kapal, muatan atau perlindungan lingkungan dari pencemaran k. Prosedur‐prosedur untuk pemberitahuan kepada penguasa yang tepat tentang pencemaran lingkungan sebagai hasil dari kegiatan kapal. 2. Perwira pengganti, sebelum mulai bertugas jaga geladak, harus memeriksa bahwa; a. Pengikat tros‐tros pengepil dan rantai jangkar adalah cukup b. Isyarat‐isyarat atau lampu‐lampu yang tepat dipasang atau dibunyikan dengan baik c. Peraturan tentang tindakan keselamatan dan perlindungan kebakaran telah ditaati d. Mereka memahami jenis tiap muatan berbahaya yang dimuat atau dibongkar dan tindakan yang tepat yang harus diambil jika terjadi suatu tumpahan atau kebakaaran e. Tidak adanya kondisi atau hal ikhwal luar yang membahayakan kapal dan yang tidak membahayakan apapun lainnya. CARA MELAKSANAKAN JAGA GELADAK Perwira yang bertugas jaga geladak harus; a. Melakukan tugas keliling untuk memeriksa kapal secara berkala pada waktu yang tepat; b. Menaruh perhatian khusus pada; 1. Kondisi dan pengikatan gangway, rantai jangkar dan tros‐tros pengepil, terutama pada pergantian pasang – surut pada dermaga dengan kenaikan dan penurunan air yang besar, jika perlu mengambil tindakan‐tindakan guna menjamin bahwa semua berada dalam kondisi kerja yang biasa. 2. Sarat, kebebasan di bawah lunas dan keadaan umum kapal, guna mencagah senget atau trim yang berbahaya selama menangani muatan atau tolak bara (ballast). 3. Cuaca dan keadaan laut. 4. Penataan semua peraturan tentang keselamatan dan perlindungan kebakaran. 5. Kedudukan air di got‐got dan tangki‐tangki. 6. Semua orang di kapal dan lokasinya, khususnya mereka yang berada di dalam ruangan‐ruangan jarak jauh atau tertutup. 7. Pemasangan dan pembunyian secara tepat dari lampu‐lampu dan isyarat‐isyarat . c. Dalam cuaca buruk atau pada penerimaan peringatan topan, mengambil tindakan seperlunya untuk melindungi kapal, para pelayar di kapal dan muatannya . d. Mengambil tindakan berjaga‐jaga terhadap polusi lingkungan oleh kapal. e. Dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan kapal, dibunyikan alarm, beritahu nakhoda, mengambil semua tindakan yang mungkin guna mencegah kerusakan apapun pada kapal, muatannya dan para pelayar, dan jika perlu minta bantuan dari penguasa di darat atau kapal‐kapal yang berdekatan. f. Mengetahui tentang kondisi stabilitas kapal sehingga jika terjadi kebakaran, penguasa pemadam kebakaran di darat dapat diberitahukan tentang banyaknya air yang dapat dipompakan ke kapal tanpa membahayakan kapal. g. Memberikan bantuan kapada kapal atau orang‐orang dalam marabahaya. h. Mengambil tindakan berjaga‐jaga untuk mencegah kecelakaan atau kerusakan apabila baling‐baling harus berputar. i. Mencatat di dalam buku harian yang tersedia semua peristiwa penting mengenai kapal. JAGA PELABUHAN DI KAPAL YANG MENGANGKUT MUATAN BERBAHAYA 1. Nakhoda setiap kapal yang mengangkut muatan berbahaya, baik yang bersifat mudah meledak, mudah menyala, beracun, mengancam kesehatan atau yang mencemari lingkungan, harus menjamin bahwa pengaturan penjagaan yang aman dilakukan. Di kapal yang mengangkut muatan curah yang berbahaya ini dapat di capai oleh kesiap‐siagaan dari para perwira kapal yang berwenang dan ABK yang bersedia, meskipun kapal dikepil dengan aman atau berlabuh jangkar dengan aman di pelabuhan 2. Di kapal‐kapal yang berbahaya selain dari yang curah, maka Nakhoda harus secepatnya memperhitungkan sifat, jumlah pembungkusan dan pemadatan muatan berbahaya, dan pada tiap kondisi khusus di kapal, di laut, dan di darat. Pedoman yang berkaitan dengan tugas jaga sesuai BAB VIII SECTION B – STCW 1995 1. Pedoman Yang Berkaitan Dengan Tugas Jaga Pencegahan Kelelahan 1. Dalam memperhatikan persyaratan‐persyaratan untuk periode istirahat, ”suatu kegiatan yang mendesak” harus diartikan hanya untuk pekerjaan kapal yang tidak dapat ditunda‐tunda, demi keselamatan kapal atau karena alasan‐alasan lingkungan, atau yang tidak dapat diantisipasi di awal pelayaran. 2. Meskipun untuk “kelelahan” tidak ada definisi yang seragam, tetapi setiap orang yang terlibat di dalam pengoperasian kapal harus selalu waspada terhadap factor‐faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kelelahan tersebut termasuk (tetapi tidak terbatas pada) factor‐faktor yang disebutkan oleh organisasi, yang harus dipertimbangkan jika membuat keputusan‐keputusan yang berkaitan dengan pengoperasian kapal. 3. Dalam menerapkan Peraturan VIII/I, hal‐hal berikut harus diperhatikan; a. Ketentuan‐ketentuan yang dibuat untuk mencegah kelelahan, harus menjamin bahwa jam kerja yang berlebihan atau tidak masuk akal, tidak akan diterapkan. Periode‐periode istirahat minimum yang diterapkan didalam Section A VIII/I secara khusus, tidak boleh diartikan bahwa jamjam kerja yang berlebihan dapat dicurahkan pada tugas jaga atau tugastugas lain. b. Frekuensi dan lama periode istirahat tambahan sebagai kompensasi, adalah merupakan faktor‐faktor materi yang mencegah terjadinya kelelahan. c. Ketentuan‐ketentuan dalam hal ini bervariasi untuk kapal‐kapal yang melakukan pelayaran‐pelayaran pendek, asalkan pengaturan keselamatan tetap diterapkan. 4. Pemerintah harus mempertimbangkan penerapan suatu persyaratan yang mencatat jam‐jam kerja dan jam‐jam istirahat bagi para pelaut, dan catatan‐catatan semacam ini harus diperiksa oleh pemerintah yang bersangkutan secara berkala, guna menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berkait. 5. Berdasarkan pada informasi yang diperoleh dari penyelidikan kecelakaankecelakaan laut, pemerintah harus selalu meninjau kembali ketentuanketentuan yang diberlakukannya sendiri, yang berkaitan dengan pencegahan kelelahan. 2. Pedoman Tentang Pelaksanaan Suatu Tugas Jaga A. Pengantar 1. Pedoman khusus mungkin diperlukan untuk kapal‐kapal yang membawa muatan berbahaya, beracuan atau mudah terbakar. Nakhoda harus memberi pedoman operasional untuk hal ini sepenuhnya. 2. Perwira‐perwira tugas jaga harus selalu diingat, bahwa pelaksanaan tugas secara efisien adalah perlu demi keselamatan jiwa dan harta benda di laut, serta untuk mencegah pencemaran lingkungan di laut. B. Penanganan Sumber Daya Di Anjungan 1. Perusahaan‐perusahaan harus memberikan pedoman tentang prosedur‐prosedur yang benar di anjungan, dan harus meningkatkan penggunaan daftar‐daftar pemeriksaan (check list) yang sesuia bagi setiap kapal dengan mempertimbangan pedoman nasional dan internasional yang berlaku. 2. Perusahaan‐perusahaan juga harus memberikan pedoman untuk para Nakhoda dan Perwira yang bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi di setiap kapal, yang berkaitan dengan keharusan untuk terus menerus menilai ulang bagaimana sumber‐sumber tugas jaga di anjungan dialokasikan dan digunakan, dengan berdasar pada prinsipprinsip penanganan dan sumber‐sumber daya di anjungan: a. Sejumlah individu yang memenuhi syarat harus selalu melakukan tugas jaga untuk menjamin efektifitas pelaksanaan seluruh tugas jaga. b. Seluruh petugas jaga navigasi harus memenuhi syarat sebagaimana mestinya dan mampu melaksanakan tugas masingmasing secara efisien dan efektif c. Tugas‐tugas harus diberikan secara jelas kepada setiap individu tertentu yang ada, yang harus memastikan bahwa dirinya memahami tanggungjawab yang diberikan. d. Tugas‐tugas harus dilaksanakan sesuai urutan prioritas yang jelas. e. Tak seorangpun anggota tugas jaga navigasi diberi tugas melebihi kemampuannya. f. Para individu harus selalu ditempatkan dalam tugas‐tugas yang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, jika situasi memang mengharuskan, para individu juga harus ditempatkan pada lokasilokasi tugas lain. g. Anggota‐anggota tugas jaga navigasi tidak boleh ditugaskan pada tugas‐tugas atu lokasi‐lokasi tugas lain sebelum perwira yang bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi merasa pasti bahwa pengalihan tugas jaga ini akan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien h. Alat dan peralatan yang perlu untuk pelaksanaan tugas secara efektif harus selalu tersedia bagi anggota tugas jaga navigasi yang sesuai. i. Komunikasi antar anggota tugas jaga navigasi harus jelas, cepat, dapat diandalkan, dikurangi atau dihilangkan j. Aktivitas yang tidak perlu dan menyimpang harus dihindari, dikurangi atau dihilangkan. k. Seluruh peralatan anjungan harus beroperasi secara benar, jika tidak, setiap perwira tugas jaga navigasi harus mmpertimbangkan setiap kemungkinan tidak berfunginya peralatan yang bersangkutan didalam membuat keputusan. l. Seluruh informasi penting harus diperoleh, diproses, dan diartikan, serta harus disampaikan kepada pihak yang memerlukan guna pelaksanaan tugas. m. Barang‐barang yang tidak perlu, tidak boleh ditempatkan di anjungan. n. Anggota‐anggota tugas jaga navigasi harus selalu siap untuk mengambil langkah‐langkah yang efisien dan efektif sesuai dengan perubahan‐perubahan situasi yang terjadi. C. Prosedur‐Prosedur Dan Isyarat Marabahaya 1. Isyarat marabahaya atau panggilan marabahaya memiliki prioritas mutlak. Seluruh stasiun yang menerima isyarat ini, oleh Peraturan Radio, diharuskan untuk menghentikan semua pemancaran yang dapat mengganggu komunikasi marabahaya yang bersangkutan. 2. Dalam hal keadaan marabahaya pada kapaknya sendiri. Operator radio yang bertanggung jawab dalam komunikasi radio selama marabahaya harus segera mengambil tanggung jawab untuk mengikuti prosedur‐prosedur Peraturan Radio. 3. Jika menerima Marabahaya; a. Operator radio bertugas harus memberitahu Nakhoda. Dan jika perlu, operator radio yang ditunjuk untuk memegang tanggung jawab utama dalam komunikasi radio marabahaya. b. Operator radio yang memegang tanggung jawab dalam komunikasi marabahaya, harus mengevaluasi situasi yang ada, dan segera mengambil alih tanggung jawab untuk mengikuti prosedurprosedur peraturan radio. D. Berita‐Berita Yang Sangat Penting (Urgency) 1. Dalam hal terjadi situasi mendesak yang mempengaruhi kapal sendiri, operator radio yang ditunjuk memegang tanggung jawab utama dalam komunikasi marabahaya, harus segera mengambil alih tanggung jawab. 2. Dalam hal komunikasi berkaitan dengan petunjuk medis 3. Dalam hal komunikasi yang berkaitan dengan transportasi medis 4. Jika menerima pesan mendesak (urgency message) operator radio yang bertugas harus segera memberitahu Nakhoda. E. Pesan‐Pesan Penyelamatan 1. Jika harus mengirim pesan‐pesan penyelamatan, Nakhoda dan operator radio yang bertugas harus mengikuti prosedur radio 2. Jika menerima pesan penyelamatan, operator radio yang bertugas mencatat isinya dan bertindak sesuai petunjuk nakhoda. 3. Komunikasi antar kapal harus dilakukan pada saluran VHF‐13 3. Pedoman Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Obat‐obatan Dan Alkohol 1. Penyalahgunaan obat‐obatan dan alkohol, secara langsung mempengaruhi kebugaran dan kemampuan seorang pelaut dalam melaksanakan tugas jaga. Seorang pelaut yang terbukti sedang dibawah pengaruh obat‐obatan atau alcohol, tidak boleh lagi menggunakan obatobatan 2. Pemerintah harus menyusun peraturan nasional yang menetapkan kadar alcohol dalam darah (BAC‐Blood Alkohol Level) maksimum sebesar 0.08% selama tugas jaga, sebagai standar jaga yang akan dilaksanakan. 3. Pemerintah harus menjamin dilakukannya langkah‐langkah yang memadai untuk mencegah terganggunya kemampuan personil tugas jaga karena penyalahgunaan obat atau alcohol, dan harus menetapkan program‐program pemeriksaan yang perlu, untuk; a. Mengidentifikasi penyalahgunaan abat dan alcohol b. Menghormati martabat, privacy, kerahasiaan dan hak‐hak hukum orang‐orang yang terkait. c. Memperhatikan pedoman‐pedoman internasional yang relevan. NAKHODA DAN BAGIAN DEK Peraturan II/I Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh sertifikat bagi para perwira yang bertanggung jawab atas tugas jaga navigasi di kapal 500 gross ton atau lebih 1. Setiap perwira yang bertugas jaga navigasi pada sebuah kapal 500 gross ton atau lebih, harus memiliki sertifikat yang sesuai 2. Setiap calon yang akan memperoleh sertifikat ini harus; a. Paling sedikit berusia 18 tahun b. Memiliki pengalaman berlayar tidak kurang dari 1 tahun sebagai bagian dari suatu program pelatihan yang disetujui. c. Selama pengalaman berlayar yang diperlukan, telah melaksanakan tugas jaga di anjungan dibawah pengawasan Nakhoda atau seorang perwira yang memenuhi syarat selama tidak kurang dari 6 bulan. d. Memenuhi persyaratan peraturan untuk melaksanakan tugas‐tugas radio sesuai dengan peraturan radio e. Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang disetujui dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Peraturan II/2 Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh sertifikat bagi Nakhoda dan Mualim satu di kapal 3000 gross ton atau lebih Nakhoda dan Mualim satu di kapal 3000 gross ton atau lebih 1. Setiap Nakhoda dan Mualim satu di kapal 3000 gross ton atau lebh harus memiliki sertifikat yang sesuai. 2. Setiap calon yang akan memperoleh sertifikat ini harus; a. Memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat sebagai seorang perwira yang bertanggung jawab dalam suatu navigasi di kapal 3000 gross ton atau lebih, dan memiliki pengalaman berlayar dengan kedudukan sebagai berikut; a.1. untuk memperoleh sertifikat sebagai Mualim satu, tidak kurang dari 12 bulan. a.2. untuk memperoleh serifikat sebagai Nakhoda, tidak kurang dari 36 bulan. Tetapi periode ini dapat dikurangi menjadi tidak kurang dari 24 bulan, jika tidak dikurangi dari 12 bulan tugas berlayarnya telah dijalani sebagai Mualim satu. b. Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang disetujui, dan telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan bagi para Nakhoda dan Mualim satu yang bertugas di kapal 3000 gross ton atau lebih. Nakhoda dan Mualim satu di kapal‐kapal antara 500 sampai 3000 gross ton 1. Setiap Nakhoda dan Muali satu di kapal 500 sampai 3000 gross ton harus memiliki sertifikat yang sesuai 2. Setiap calon untuk memperoleh sertifikat ini harus; a. Untuk memperoleh sertifikat Mualim satu, memenuhi persyaratan seorang perwira yang bertanggung jawab pada suatu navigasi kapal 500 gross ton atau lebih. b. Untuk memperoleh sertifikat sebagai Nakhoda, memenuhi persyaratan seorang perwira yang bertanggung jawab pada tugas jaga navigasi kapal 500 gross ton atau lebih, dan memiliki pengalaman berlayar tidak kurang dari 36 bulan dalam kedudukan ini. Tetapi periode waktu tersebut dapat dikurangi menjadi tidak kurang dari 24 bulan, dengan 12 bulan tugas berlayar yang bersangkutan dijalani sebagai Mualim satu. c. Telah menyelesaikan pelatihan yang disetujui, dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Peraturan II/3 Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh sertifikat sebagai perwira yang bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi, serta untuk memperoleh sertifikat sebagai Nakhhoda di kapal kurang dari 500 gross ton. Kapal yang tidak melakukan pelayaran dekat pantai 1. Setiap perwira yang bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi kapal kurang dari 500 gross ton yang tidak melakukan pelayaran dekat pantai, harus memiliki sertifikat yang memadai untuk kapal 50 gross ton atau lebih. 2. Setiap Nakhoda pelayaran samudra di kapal kurang dari 500 gross ton dan tidak melakukan pelayaran dekat pantai harus memiliki suatu sertifikat yang sesuai untuk bertugas sebagai Nakhoda di kapal antara 500 gross ton sampai 3000 gross ton. Kapal – kapal yang melakukan pelayaran dekat pantai Perwira yang bertugas dalam tugas jaga navigasi 1. Setiap perwira yang bertugas jaga navigasi di kapal kurang dari 500 gross ton dan melakukan pelayaran dekat pantai harus memiliki sertifikat yang sesuai 2. Setiap calon untuk memperoleh sertifikat sebagai seorang perwira yang bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi di kapal kurang dari 500 gross ton dan melakukan pelayaran dekat pantai harus; a. Berusia tidak kurang dari 18 tahun b. Telah menyelesaikan; b.1. pelatihan khusus, termasuk suatu periode pengalaman berlayar yang memadai sebagaimana yang diharuskan oleh pemerintah yang bersangkutan b.2. tugas berlayar yang disetujui di bagian dek selama tidak kurang dari 3 tahun. c. Memenuhi persyaratan‐persyaratan untuk melaksanakan tugas‐tugas radio yang ditentukan d. Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang telah disetujui. Dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan bagi perwira‐perwira yang bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi di kapal‐kapal kurang dari 500 gross ton dan melakukan pelayaran dekat pantai Nakhoda 1. Setiap Nakhoda yang bertugas di kapal kurang dari 500 gross ton dan melakukan pelayaran dekat pantai harus memiliki sertifikat yang sesuai. 2. Setiap calon untuk memperoleh serifikat sebagai Nakhoda di kapal kurang dari 500 gross ton dan melakukan pelayaran dekat pantai harus; a. Berusia tidak kurang dari 20 tahun b. Telah bertugas selama tidak kurang dari 12 bulan sebagai perwira yang bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi c. Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang telah disetujui dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan bagi Nakhoda di kapal kurang dari 500 gross ton yang melakukan pelayaran dekat pantai. Pembebasan Pemerintah yang bersangkutan jika mempertimbangkan bahwa ukuran sebuah kapal dan kondisi pelayaran mempunyai sifat sedemikian rupa sehingga berpendapat bahwa pemberlakuan pesyaratan‐persyaratan peraturan ini sepenuhnya merupakan hal yang tidak masuk akal dan tidak dapat dilaksanakan dalam tugas navigasi pada kapal‐kapal jenis ini, dan beberapa persyaratan yang ada, tetapi dengan tetap mengingat keselamatan semua kapal yang sedang beroperasi di perairan yang sama. Peraturan II/4 Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh sertifikat sebagai bawahan yang ambil bagian dalam tugas jaga navigasi 1. Setiap bawahan yang ambil bagian dalam suatu tugas jaga navigasi di kapal 500 gross ton atau lebih tetapi bukan bawahan yang sedang menjalani pelatihan dan bawahan yang tugas‐tugasnya ketika sedang ambil bagian dalam tugas jaga navigasi yang bersangkutan bersifat non ahli, harus memiliki sertifikat untuk melaksanakan tugas‐tugas semacam ini; 2. Setiap calon untuk memperoleh sertifikat harus; a. Berusia tak kurang dari 16 tahun b. Telah menyelesaikan; b.1. tugas berlayar yang telah disetujui, termasuk tidak kurang dari 6 bulan pelatihan dan pengalaman, atau b.2. pelatihan khusus, menjelang tugas berlayar atau ketika telah menjalankan tugas berlayar , termasuk suatu periode pengalaman berlayar yang telah disetujui, selama tidak kurang dari 2 bulan c. Memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan 3. Pengalaman berlayar dan pengalaman yang diharuskan oelh sub paragraph b.1. dan b.2. di atas, harus dikaitkan dengan fungsi‐fungsi navigasi dan harus melibatkan tugas‐tugas yang dilaksanakan dibawah pengawasan langsung Nakhoda atau perwira yang bertanggung jawab dalam navigasi yang bersangkutan, atau dibawah pengawasan langsung seorang bawahan yang telah memnuhi syarat. 4. Oleh pihak yang bersangkutan, para pelaut dapat dipertimbangkan sebagai telah memenuhi persyaratan ini jika telah bertugas dalam suatu jabatan yang relevan dibagian dek selama tidak kurang dari 1 tahun, dalam 5 tahun terakhir ketika konvensi telah berlaku bagi pihak yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar